RS di Lubuklinggau Diduga Paksa Pihak Keluarga Agar Almarhum Dinyatakan Positif Corona

Lubuklinggau181 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU  – Salah satu rumah sakit swasta di Lubuklinggau, diduga memaksa kepada keluarga pasien asal Padang Titiran, Kabupaten Empat Lawang, bahwa keluarganya yang meninggal positif Covid-19. Padahal keluarga sama sekali tidak mengetahui adanya tes swab dilakukan.

Pasien tersebut diketahui adalah Danil (50) yang meninggal dunia, Senin (31/9/2020).

banner 336x280

Menurut keponakan almarhum Danil, Yolan Apridita (23), pamannya tersebut belum pernah di swab tes. Makanya pihak keluarga merasa dirugikan, apalagi informasi mengenai positif itu sampai diberitakan di media.

Bahkan, untuk memastikan apakah almarhum dites swab atau tidak, pihak keluarga meminta pihak RS menunjukkan rekaman CCTV saat swab, namun tidak bisa. “Alasannya, CCTV yang ada hanya untuk monitoring aktivitas di RS saja. Tidak difungsikan merekam seperti halnya fungsi CCTV,” keluh Yolan.

Adapun kronologisnya, bermula Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 07.00 WIB  almarhum Danil mengeluhkan sesak napas dan sakit pada dada bagian kiri. Sehingga langsung dilarikan ke RSUD Empat Lawang dan masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Kemudian karena mengikuti standar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, pihak RSUD Empat Lawang melakukan rapid tes kepada paman kami sekitar pukul 08.30 WIB. Hasilnya non reaktif. Usai itu, almarhum langsung ditangani di ruang IGD untuk dilakukan tes jantung, sembari diberi alat bantu pernapasan,” bebernya.

Namun, lanjut Yolan, saat pihaknya menanyakan apa yang terjadi dengan almarhum Danil, pihak RSUD Empat Lawang belum bisa memberikan jawaban pasti. Mengingat ketika itu, sambung Yolan, pihak RSUD Empat Lawang masih menunggu hasil tes kesehatan.

Hanya saja karena kondisinya sudah enak, almarhum akhirnya dibawa pulang. Namun baru satu jam di rumah, kembali sesak napas. Sehingga pukul 15.30 WIB dibawa ke klinik di Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.

Karena keterbatasan peralatan, akhirnya almarhum Danil dirujuk ke salah satu RS swasta di Lubuklinggau. Pukul 22.00 WIB tiba di Lubuklinggau langsung masuk UGD.

“Saat itu, doker mengatakan ada dugaan terpapar Covid-19. Sehingga harus masuk ICU, tapi karena ICU penuh maka disarankan masuk ruang isolasi. Dengan perjanjian boleh ditemani istri, kami setuju diisolasi,” katanya.

Kemudian almarhum Danil meninggal dunia, Senin (31/8/2020) pukul 01.
dan selama itu dikatakan Yolan, pihak keluarga tidak pernah mengetahui dilakukannya tes swab.

Tiba-tiba setelah almarhum meninggal dunia, perawat mengatakan harus dilakukan protokol Covid. Kendati keluarga sempat berkeras, akhirnya pukul 09.00 WIB jenasah almarhum dibawa pulang dengan protokol Covid, yakni di dalam peti.

“Padahal, saya sempat menanyakan kepada dokter pada malam itu, apakah akan di swab. Menurut doker, akan dilakukan besoknya, karena malam hari tidak bisa dilakukan. Namun sebelum dilakukan swab, paman saya sudah meninggal dunia,” tegasnya.

Belum didapatkan konfirmasi dari pihak RS tersebut. Ketika dihubungi, bagian humas tidak merespon dan memberikan klarifikasi.

Terpisah, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lubuklinggau H Nurrusuhi Nawawi, mengatakan, “Yang sangat penting bentuk aktivitas rapid tes dan swab itu sangat berbeda sekali. Tidak boleh hasil rapid tes dikatakan sebagai hasil swab,” ia menjelaskan.

Menurutnya, langkah yang tepat adalah melakukan somasi kepada pihak RS, agar mendapatkan penjelasan secara runtun/komprehenshif tentang semua tindakan medis yang pernah dilakukan selama almarhum dirawat. “Dari somasi, baru kemudian dapat diketahui langkah hukum berikutnya.(lpo/h2c)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *