Usai Berbuat Terlarang, Tersangka Berkata “Jangan Mengatakan Kepada Orang Lain”

Kriminal, Musi Rawas181 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Andriansah alias Tokek (35) warga Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tokek ditangkap karena diduga melakukan perampokan terhadap Firmansyah Budi Santoso (28) warga Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, di Jalan Lintas Dusun IV Desa Lubuk Tua Kecamatan Muara Kelingi, Sabtu, 26 September 2020 sekira pukul 23.00 WIB.

banner 336x280

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu Hendrawan menjelaskan, saat itu korban sedang menurunkan batu bata di Desa Lubuk Tua, tiba-tiba didatangi tersangka.

“Tersangka datang dan mengetuk pintu mobil korban, kemudian masuk ke dalam mobil dan menyuruh korban untuk memundurkan mobil. Kemudian mengeluarkan pisau dan menempelkan pisau ke perut korban sebelah kiri dan mengatakan “keluarkan uang kamu” kemudian korban memberi uang Rp200 ribu,” jelas Kapolsek.

Usai menerima uang tersebut, tersangka berkata “jangan mengatakan kepada orang lain,” kemudian tersangka pergi.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Kelingi. Petugas pun melakukan penyelidikan, hingga terakhir diketahui tersangka sedang dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju Muara Kelingi. Saat di dalam perjalanan itulah, tersangka dicegat kemudian diamankan ke Polsek Muara Kelingi. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *