Pasal Tanah, Ancam Membunuh

Kriminal, Musi Rawas166 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Anggota Sat Reskrim Polres Musi Rawas memangkap Suhairi alias Suhai (51) warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ia ditangkap karena diduga mengancam, Kadarusman (56) warga Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang.

banner 336x280

Aksi pengancam tersebut terjadi, di Desa Srimulyo, Kelurahan Terawas, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (28/3/2021), yang dipicu masalah tanah antara korban dan tersangka.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa tersangka terpaksa dibekuk, karena terlibat perkara pengancaman. “Saat ini, tersangka sudah diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kejadian pengancaman terjadi, tersangka mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban, sambil berkata, “Ku bunuh kau!”

Lalu, korban mundur dan terjatuh, kemudian tersangka dilerai dengan cara dipegang oleh saksi berinisial SL, lalu sajam tersebut di rebut oleh SL.

“Merasa, tidak senang dan terancam, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Musi Rawas,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B- 20 / III / 2021/ Sumsel/ Res.Musi Rawas , tanggal 28 Maret 2021.

Anggota melakukan penyelidikan dan pengintain keberadaan tersangka, setelah diketahui anggota langsung meluncur ke TKP.

Setiba dilokasi, kebetulan tersangka berada di TKP, anggota langsung bergerak cepat meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Musi Rawas, sesuai dengan perkara yang menjeratnya.

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB, sebilah senjata tajam jenis parang,” tutupnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *