Patut Di Pertanyakan Logo Mura Sempurna Di Jual Ke Rongsokan

Berita, Musi Rawas104 Dilihat
banner 468x60

MUSI RAWAS – Salah satu unit mobil Dinas Kabupaten Musirawas dengan Nopol BG 8010 GZ yang terparkir didepan gudang rongsongkan di kota Lubuklinggau tempatnya di Jalan Kelabat yang sedang bermuatan barang yang bertuliskan I Love Mura Sempurna yang diduga akan di jual ke tempat jual beli barang rongsokan.(7/11/2023)

Kendati demikian, adapun Adi selaku pengendara mobil dinas tersebut Berhasil di wawancarai yang sedang berada di lokasi jual beli barang rongsokan mengatakan

banner 336x280

“kami hanya di suruh paisal,paisal yang bertugas di rumah dinas bupati,”jelasnya

Yang mana semesti, Penggelapan adalah tindak pidana –seseorang, badan hukum atau beberapa orang /badan hukum bersama-sama- menguasai suatu benda secara sengaja dan melawan hukum, seolah-olah benda itu miliknya tanpa bermaksud memiliki benda itu, tidak peduli apakah tindakan tersebut menguntungkan atau tidak menguntungkan pelaku (Pasal 372 KUHP dan Pasal 415 KUHP), tidak peduli apakah tindakan itu menyebabkan atau tidak menyebabkan kerugian pemilik benda (MA 3 Desember 1963, No. 101 K/Kr/1963), tetap merupakan pidana penggelapan walaupun benda digelapkan kemudian telah dikembalikan kepada pemiliknya (MA 8 februari 1958 No.242 K/Kr/1957). Penguasaan dengan maksud memiliki adalah pencurian.

Sementara itu belum ada pihak dinas terkait yang bisa dihubungi, hingga berita ditayangkan. (wena/dadang)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *