oleh

Aceng Diperiksa Penyidik Pidsus Kejari Lubukkinggau, Atas Dugaan Korupsi

LUBUKLINGGAU- Mantan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Aceng diperiksa penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau, Sumar Herti, Kamis (5/8/2021).

Diperiksanya Aceng atas dugaan penyalahgunaan uang negara sejumlah Rp 9 miliar yang digunakan oleh Sekretariat Bawaslu Muratara untuk melaksanakan Pilkada 2020 lalu.

Aceng tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.00 WIB, dengan mengenakan baju putih lengan panjang, dipadu dengan celana dasar warna hitam.

Setibanya di kantor Kejaksaan Negeri Lubukinggau, ia langsung menanyakan kepada petugas piket ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang merupakan tempat pemanggilannya.

Oleh petugas yang tengah piket, Aceng diarahkan langsung menuju ke ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Lubukkinggau, dan setibanya disini ia diarahkan kembali diarahkan untuk menghadap Sumar Herti, yang merupakan Jaksa Penyidik Pidsus yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Mantan Sekretaris Bawaslu Muratara itu.

Hal ini dibebarkan oleh Kejari Lubuinggau Willy Ade Chaidir, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni kalau penyidik Pidasus Kejari Lubuklinggau melakukan pemeriksaan secara maraton, atas dugaan korupsi pengunaan dana hibah yang terjadi di Bawaslu Muratara.

“Kita lakukan pemeriksaan secara maraton dan, hari ini yang diperiksan giliran Pak Aceng,”katanya.

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap para pejabat lainnya, untuk melengkapi berkas pemeriksaan dan mengetahui aliran dana korupsi itu memgalir ke siapa-siapa saja. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed