oleh

Biaya Pembuatan NA di Kelurahan Jawa Kanan SS Rp 200 Ribu

LUBUKLINGGAU- Sebelum Menyerahkan berkas pernikahan Kekantor Urusan Agama (KUA), terlebih dahulu pihak pemohon melengkapi administrasi seperti KTP beserta Kartu Keluarga (KK) dan lainnya kepada pemerintah setempat.

Namun sangat disayangkan, diduga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, tanpa ragu- ragu melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp.200.000.- untuk biaya pembuatan Numpang Nikah (NA) sebagai salah satu syarat Nikah.

Informasi dihimpun, WN (22) warga RT 12 Kelurahan Jawa Kanan SS mengatakan saat itu ia mendatangi kantor kelurahan setempat untuk meminta surat NA.

Tiba-tiba, WN (22) langsung dijelaskan oleh oknum Lurah Kelurahan Jawa Kanan SS untuk pembuatan surat NA sbesar Rp.200 ribu.

Menurutnya, uang sebesar Rp.200rb tersebut sudah hasil rapat mupakat antara RT dan Kelurahan, sehingga muncul nominal seperti itu.

“Terus terang saya merasa keberatan dengan biaya yang telah ditetapkan itu. Sepengetahuan saya pembuatan NA di kelurahan itu gratis, dan belum ada himbau’an dari pemerintah kalau harus bayar kecuali untuk di Kantor Urusan Agama (KUA),”katanya.

“Saya berharap kepada Pemkot Lubuklinggau dan dinas terkait untuk menindak lanjuti dugaan Pungutan Liar di Kelurahan Jawa Kanas SS ini, jangan sampai terulang kembali kepada warga yang lain,”tambahnya.

Anehnya, Saat diwawancarai awak media, Irwin, Spd Lurah Kelurahan Jawa Kanan SS terkait Biaya Rp.200rb tersebut.

“Digunakan untuk warganya apabila ada yang mengundang pihak kelurahan saat hajatan uang tersebutlah di gunakan untuk memberi sumbangan,” dalihnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed