oleh

Digrebek Petugas Sat Narkoba Lubuklinggau, Antoni Selipkan Sabu di Seng Dapur

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Antoni (35) warga Jalan Ponorogo RT.4 Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 19.45 WIB.

Antoni ditangkap di rumahnya dalam kasus kepemilikan sabu-sabu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan awalnya didapatkan informasi, tersangka sering mengedar sabu.

“Setelah dilakukan lidik, kemudian kami lakukan penggerebekan di rumah tersangka,” jelas Kasat.

Dalam penggeledahan, ditemukan plastik asoy berisi sabu yang diselipkan di seng dapur rumah tersangka. “Isinya enam bungkus plastik klip diduga berisi sabu, total berat 1,07 gram,” jelas Kasat.

Tersangka bersama barang bukti sabu, sekop sabu dan uang Rp380 ribu, kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau. “Tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed