oleh

Digrebek Polisi, Ucik Sugiarto Buang Sabu ke Septik Tank

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Icuk Sugiarto (30) warga Jalan Sehase RT.7 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Icuk ditangkap karena diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu. Bahkan petugas menemukan barang bukti empat bungkus plastik klip sabu seberat 0,72 gram dan satu bal plastik kosong.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, tersangka memang sudah diincar karena pihaknya mendapatkan informasi sebagai bandar dan pengedar.

“Setelah informasi benar, kami lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Namun ia sempat membuang batang bukti ke septik tank, tapi berhasil kami amankan barang bukti dengan berat keseluruhan 0.72 gram,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, setelah dilakukan interograsi, tersangka Icuk Sugiarto mengaku mendapatkan sabu dari Redo yang beralamat di Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Tersangka dijelaskannya diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed