oleh

Ditinggal Istri Meninggal, Kakek Rudupaksa Anak Dibawah Umur

MUSI RAWAS- Bermodalkan kue lebaran, Slamet (50) warga Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil merudapaksa anak dibawah umur, sebut saja Bunga (17).

Akibat perbuatan bejatnya, Slamet diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Mura, di rumah kediamannya, Kamis (28/7/22) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi Kanit PPA, Ipda Doris Pidriandi dalam pers rilisnya membenarkan adanya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diringkus di rumah kediamannya berdasarkan LP/B-117/VII/2022/SUMSEL/Res Mura / tanggal 20 Juli 2022,” kata Kasat.

Kronologis kejadian, bermula pada hari Senin (1/7/2022) sekira pukul 14.00 WIB, saat korban pulang dari warung, pelaku memanggil korban dengan modus akan memberikan kue lebaran kepada korban.

Tanpa rasa curiga, korban masuk ke rumah pelaku. Kemudian, saat korban sedang memindahkan kue lebaran dari dalam toples kedalam kantong plastik, tiba tiba pelaku menutup pintu depan dan menguncinya.

Selanjutnya, pelaku menarik korban ke dalam kamar sambil mengajak korban Main. Namun saat korban menanyakan Main Apa, pelaku langsung saja menarik korban dan mengancam korban dengan berkata “saya akan membunuhmu, apabila kamu memberitahu kepada keluargamu”. Mendengar perkataan tersebut, korban ketakutan.

Kemudian, pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Usai menyetubuhi korban, pelaku melepaskan korban dan korban langsung lari pulang kerumahnya.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed