oleh

Dua Orang Anak di Musi Rawas Terlibat Kasus Pembobolan Warung

MUSI RAWAS – Tersangka bandit spesialias bobol rumah berhasil diringkus petugas Polsek Tugumulyo. Para tersangka Senin (22/6/2020) diperlihatkan kepada wartawan dalam pers rilis di Polres Musi Rawas.

Para tersangka yakni dua orang anak-anak, DH (17) warga Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas dan DA (17) warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Kemudian Anggun Al Mukti (21) dan DH (17) keduanya warga Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Serta Zulkarnain (36) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy dalam pers rilis menjelaskan keempat tersangka ini, sering sudah berkali-kali melakukan aksinya. “Komplotan DH, DA dan Anggun  ini pernah mencongkel warung dan mencuri satu karung rokok, dan handphone sehingga korban mengalami kerugian Rp20 juta,” jelasnya.

Selain itu, melakukan pencurian satu unit sepeda motor  Honda Revo, tiga unit sepeda motor diantaranya, sepeda motor Honda Beat warna putih, Scoopy dan Honda Beat warna putih biru.

Kemudian, mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau, Honda Beat warna merah putih, Honda Scoopy warna merah. “Artinya, para tersangka ini sudah melakukan pencurian sebanyak delapan motor,” jelas kapolres.

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, kemudian petugas juga berhasil mengungkap satu perkara curas yakni, Zulkarnaian. Kejadian pencurian, dilakukannya dengan cara mencuri sepeda motor Honda beat BG 2144 GQ yang sedang terparkir didepan rumah korban.

Pada saat itu, secara kebetulan kunci sepeda motor sedang terpasang di sepeda motor tersebut.  Selanjutnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian motor. Lalu, petugas bersama korban melakukan pengejaran dan menghadangan di Desa Muara Beliti.

Namun, apesnya motor tersebut kehabisan bensin, dan saat hendak mengisi bensisn warung penjualan minyak.

“Jadi tersangka yang sudah kita tahan ada empat tersangka, tiga perkara curat dan satu perkara curas. Selain tersangka, petugas menyita dua sepeda motor, dua unit hp dan rokok serta pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, dari empat tersangka ada dua tersangka masih dibawah umur. “Maka dari itu, kami dari Polres Mura, menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mura untuk berhati-hati, karena kejahatan sering terjadi disebabkan ada kesempatan,” tutupnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed