oleh

Gocay Bertato Transaksi Pistol di Terminal Petanang

LUBUKLINGGAU – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap M Saidina Ali alias Gocay (30) warga Jalan Pasar Surulangun Rt.4  Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Gocay ditangkap Rabu (10/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Terminal Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Dari tersangka diamankan pistol revolver rakitan dan dua buah amunisi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail menjelaskan awalnya Tim Macan Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi ada orang yang akan melakukan transaksi jual beli senjata api rakitan di area Terminal Petanang.

“Kemudian dilakukan pengecekan ke lokasi, lalu saat didapati laki-laki dengan ciri-ciri yang dicurigai maka langsung dilakukan penggeledahan  dan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna silver beserta dua butir amunisi di dalam tas selempang yang digantung di punggungnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau,” jelasnya.

Tersangka ditambahkan Kasat Reskrim diancam melanggar pasal 1 ayat (1) UU drt RI nomor 12 tahun 1951.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed