oleh

Hebat! Buruh dan Ojek di Lubuklinggau Beli 1,11 Kg Ganja Rp2,5 Juta

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap dua orang yang membawa ganja 1,11 Kg, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB di di perbatasan Lubuklinggau – Rejang Lebong, Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Keduanya adalah, tukang ojek bernama Reja alias Lija (37) warga Jalan Depati Said No.5 A RT.6 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan buruh bernama Anwar Sanusi alias Cit (38) warga Jalan Ulak Lebar Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Dalam pers rilis bersama Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe dan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa dijelaskan, kedua tersangka berboncengan mengendarai sepeda motor usai membeli ganja di Desa Kepal Curup, Rejang Lebong.

Saat masuk di wilayah Lubuklinggau langsung dicegat. “Saat dicegat, dari keduanya ditemukan tiga paket ganja kering di bawah jok sepeda motor milik tersangka,” jelas Wali Kota dalam pers rilis.

Ketiga paket itu, masing-masing 370 gram, 670 gram dan 70 gram. Kedua tersangka mengaku membeli dari Jum di Kepala Curup senilai Rp2,5 juta. Namun mereka mengaku disuruh seseorang untuk membeli dengan upah Rp500 ribu.

Atas prestasi ini Wali Kota Lubuklinggau mengungkapkan bahwa pihaknya beriterimakasih kepada Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau yang terus menjaga Lubuklinggau dari narkoba. “Saya berikan apresiasi,” jelasnya.

Sementara Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemberantasan narkoba di Lubuklinggau. “Termasuk koordinasi dengan Polres Rejang Lebong, untuk sama-sama mencegah peredaran narkoba,” tambahnya.

AKBP Mustofa menambahkan, dengan diamankannya 1,11 Kg ganja ini, Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau sudah menyelamatkan 20 ribu orang dari narkoba.(*)
Sumber: linggaupos.co.id

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed