Hame-Hame

Diduga Proyek Rehab Drainase Dikerjakan Asalan

LUBUKLINGGAU- Pelaksanaan pembangunan proyek drainase dan prasarana lainnya di Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, baru selesai dikerjakan sudah rusak, retak, bahkan ada yang patah

Pasalnya Pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh CV Putri Aceh yang beramatkan di Jalan Kalur RT 10 No.149 Kelurahan Marga Rahayu Kecatan Lubuklinggau Selatan II, diduga menyalahi RAB dan ter,indikasi penyimpangan

Diketahui, pembangunan drainase yang bersumber dari dana APBD Kota Lubuklinggau 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp 149.968.617.38.

Menurut keterangan salah satu warga yang tinggal dilokasi sangat disayangkan bangunan sudah rusak.

“Sangat disayangkan, bangunan baru selesai, la retak galo,”katanya.

Marwan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Persaudaraan Wirra Nusantara (LSM PERWIRA) saat dimintai tanggapannya mengatakan, pembangunan proyek drainase di Kelurahan Megang tersebut terindikasi banyak penyimpangan, karena baru seumur jagung sudah rusak.

Oleh karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum (APH) mengusut proyek drainase tersebut sehingga masyarakat tidak dirugikan.

“Bila melihat dan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pada BAB – X tentang sanksi pada pasal 43 bahwa Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai kontrak,” tegasnya.

Sementara itu, H Trisko Defriyansa ST,M Si Kadis Perkim Kota Lubuklinggau saat dikonfirmasi di ruangannya tidak berada dikantor.

Saat itu, awak media ditemui oleh seorang staf dan mengatakan “Bapak lagi dinas luar”katanya. (tim)

Exit mobile version