Hame-Hame

DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Begini Kata Sekda

LUBUK LINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel), mengelar acara kegiatan rapat paripurna istimewa.

Dalam rangka mendengarkan jawaban eksekutif, atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan.

Terhadap nota keuangan dan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024, Selasa (24/9/2024).

Rapat paripurna istimewa dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II Hendri Aster,turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) H Trisko Defriyansah,Kejari Lubuklinggau Anita Asterida.

Selain itu terlihat juga Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana Sik,Dandim 0406 Lubuk Linggau, Letkol Inf Arie Prasetyo Widyo Broto.

Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansah menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan, terhadap nota keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2024.

Terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang disampaikan anggota dewan Yulian Efendi, Sekda mengatakan terhadap saran perlunya pemasangan lampu jalan di beberapa wilayah akan menjadi perhatian Pemerintah.

Demikian juga mengenai kebutuhan masyarakat terkait air bersih, hal ini sudah dilaksanakan dengan melakukan penyambungan ke rumah-rumah pelanggan.

“Selain itu terkait saran dan tanggapan agar nota keuangan dan Raperda APBD Perubahan 2024 dapat dibahas ditingkat selanjutnya, tentu sangat diapresiasi sehingga Raperda APBD Perubahan dapat berjalan tepat waktu sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Sekda.

H Trisko Defriyansah menegaskan, menanggapi terhadap pemandangan umum Fraksi Partai Nasional Demokrat yang disampaikan anggota dewan Ratna Dewi terkait netralitas ASN pada Pilkada 2024.

Berdasarkan, BKN sudah bersurat pada Wali Kota Lubuk Linggau dengan Nomor 5998/B-AK.03/SD/F.lV/2024 Tanggal 9 September 2024.

“Tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN dan sudah ditindaklanjuti,” tegas Sekda.

Sekda Kota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa menjelaskan perencanaan yang baik adalah perencanaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan serta didukung oleh alokasi anggaran yang tersedia.

“APBD merupakan wujud penyesuaian rencana kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan umum dan pembangunan,” jelasnya.

Lanjutnya lagi, proses penyusunan APBD perubahan telah melalui mekanisme yang berlaku.

Diawali dengan pembahasan kebijakan umum perubahan APBD dan penetapan prioritas platfon anggaran sementara perubahan APBD.

Kemudian ada Raperda APBD Perubahan 2024, ada berapa asumsi dasar, yakni pendapatan daerah semula Rp 999.646.961.666 menjadi Rp 1.317.466.833.455 atau meningkat sebesar Rp 317.819.871.789.

Sementara pada pos pendapatan lebih didominasi oleh pendapatan dari pemerintah pusat seperti dana alokasi umum (DAU), DAK fisik dan non fisik, dana bagi hasil, dana insentif fiscal.

Bantuan operasional sekolah, dana tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru yang didukung dana bagi hasil pajak provinsi dan bantuan keuangan Provinsi.

Belanja daerah semula Rp 969.148.761.666 berubah menjadi Rp 1.292.873.204.282 atau bertambah Rp 301.808.654.774 yang dialokasikan.

Untuk pembayaran gaji ASN, tunjangan profesi guru, bantuan operasional sekolah (BOS).

Selanjutnya tambahan penghasilan guru ASN, tambahan penghasilan pegawai, belanja infratruktur, pendanaan pelaksanaan Pilkada.

Serta dana hibah serta belanja bantuan sosial seperti dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan dan belanja tak terduga.

Selanjutnya, pembiayaan daerah pada pos penerimaan pembiayaan semula Rp 1.501.800.000 berubah menjadi Rp 7.406.370.827 atau bertambah Rp 5.904.570.827.

Yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Sedangkan pada pos pengeluaran pembiayaan semula Rp 32.000.000.000 tidak mengalami perubahan. (ADV/wena)

Exit mobile version