oleh

Iwan Kantongi 5 Paket Sabu

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek kediaman di Jalan H Said RT.8 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Jumat (28/5/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari penggerebekan itu, ditangkap pemilik rumah, Iwan Suwendi (37). Juga diamankan barang bukti lima paket sabu-sabu siap edar, dengan total 1,14 gram.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat rumah tersangka sering digunakan tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi itu, kami lakukan penggerebekan. Hasilnya penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lima paket sabu, yang disimpan disaku celana depan sebelah kanan tersangka,” jelasnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut. “Tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I,” tambahnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed