oleh

Jualan Narkotika di Musi Rawas, Warga Rejang Lebong Simpan Sabu dan Ganja di Bawah Kasur

MUSI RAWAS – Tiga terduga kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja diringkus Satuan Narkoba Polres Mura, disalah satu rumah di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Senin (19/1/2021).

Diketahui ketiga tersangka yakni, Dores Saputra (24) warga Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian, Sainubi Arbi (20) dan Rendi Setiawan (28) keduanya warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan Barang Bukti (BB), diantara, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.04 gram.

Lalu, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram, satu bungkus kertas putih yang didalamnya berisikan diduga daun ganja seberat 3.19 gram.

Serta, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bal plastik klip kosong, satu unit Hp Android merk Xiaomi, uang tunai senilai Rp. 200.000, dimana BB ditemukan di bawah kasur kamar tidur.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar saat dikonfirmasi membenarkan, telah meringkus tiga tersangka kurir sekaligus pengedar narkoba, kemarin, Senin (19/1/2021), disalah satu rumah warga di Desa G2 Dwijaya.

“Benar, kami telah meringkus tugas tersangka diketahui identitas tersangka yakni, Dores Saputra, Sainubi Arbi dan Rendi Setiawan,” kata Denhar, Selasa (20/1/2021).

AKP Denhar, menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi Lp-A/09/I/2020/Sumsel/RES MURA.

Bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa di Desa G2 Dwijaya ada tiga orang terlibat dengan narkotika.

Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, berdasarkan laporan tersebut, saat tiba di lokasi dijumpai ketiga tersangka.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, sabu seberat 1.04 gram, sabu seberat 0.16 gram dan satu bungkus daun ganja seberat 3.19 gram.

Serta, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bal plastik klip kosong, satu unit Hp Android merk Xiaomi, uang tunai senilai Rp200 ribu.

“Jadi saat kami geledah ditemukan barang haram berikut timbangan, yang disimpan tersangka dibawah kasurnya. Selanjutnya, tersangka berikut BB digelandang ke polres guna dilakukan pendalaman perkara,” tutup mantan Kapolsek Nibung ini. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed