oleh

Kasus Pemerkosaan di Musi Rawas Terungkap Melalui Selembar Surat

MUSI RAWAS – Suatu hari, pasangan suami istri di Kelurahan Pasar Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, gundah gulana. Pasalnya sang adik, tiba-tiba menghilang dari rumah.

Sang adik hanya meninggalkan sebuah surat, yang menyatakan bahwa ia tidak suci lagi. Akhirnya sang adik dicari, setelah ketemu terungkaplah kisah tragis yang dialaminya.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lapu menjelaskan, dari sanalah diketahui bahwa korban EP (17) diperkosa oleh Edi Susanto (38) warga RT.7 Kelurahan Pasar Muara Kelingi Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Minggu (30/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pada saat kejadian, korban sedang sendirian di rumah kontrakan. Sementara kakak dan akunya sedang pergi ke Lubuklinggau.

“Menurut keterangan korban, dia masih perawan saat diperkosa tersangka, dan takut karena diancam oleh tersangka akan menyebarkan videocall ia telanjang bersama pacarnya,” jelasnya.

Tersangka dijelaskan mengakui perbuatannya. “Tersangka ternyata tidak memiliki rekaman videocall telanjang itu, tapi dia memang mengintip korban saat videocall,” tambahnya.

Seperti diketahui, Edi Susanto ditangkap petugas karena diduga memperkosa seorang pelajar yang tinggal di rumah kontrakan miliknya, EP (17), Minggu (30/9/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kronologisnya, bermula saat korban sedang sendiri di rumah, tersangka secara diam-diam memvideokan aktivitas korban yang videocall telanjang bersama pacarnya. Tersangka juga diketahui mengintip korban saat sedang mandi.

Berbekal video tersebut, tersangka mengancam korban. Ia meminta korban melayaninya melakukan hubungan suami istri, jika tidak maka video korban videocall telanjang bersama pacarnya akan disebarkan ke media sosial.

Akhirnya tersangka berhasil menggagahi korban hingga dua kali. Bukan itu saja, tersangka juga meminta uang Rp1 juta kepada korban, jika tidak diberi maka akan menyebarkan video mesum tersebut.

Tidak terima dengan perbuatan tersebut, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Musi Rawas.

“Kami dapatkan informasi tersangka berada di rumahnya. Kemudian ditangkap oleh tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” ia mengatakan.

Selain itu, dijelaskan Kasat Reskrim juga diamankan barang bukti yang di amankan baju kaos lengan panjang warna abu-abu training warna hitam, kaos dalam warna biru, BH warna hitam dan celana dalam warna pink. (lpo/h2c)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed