Hame-Hame

Sehari Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap 3 Tersangka, Ada yang Simpan Sabu di Kamar Anak

1. Tersangka Candra Praja Kesuma, 2. Tersangka Candra alias Ateng, 3. Tersangka Sulis Setia Winarno

LUBUKLINGGAU – Dalam waktu kurang lebih dua setengah jam, Selasa (7/7/2020) petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tiga orang tersangka

Yakni, Candra Praja Kesuma (28) warga Jalan Amula Rahayu RT.1 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Candra alias Ateng (49) warga Jalan Pelita RT.4 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kemudian, Sulis Setia Winarno (36) warga Lorong Tawakal RT.1 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sosial Jadi menjelaskan, awalnya sekitar pukul 12.15 WIB petugas menangkap tersangka Candra Praja Kesuma, di rumahnya.

Dari tersangka Candra Praja Kesuma diamankan dua paket ganja kering, masing-masing seberat 8,32 gram dan 2,84 gram.

“Dia mengaku mendapatkan ganja dari Jun di Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu,” kata Kasat.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan di dekat Gang Sempurna Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II, sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah Candra alias Ateng. Dari Anteng amankan 0,20 gram sabu yang disimpan di kantong jaket. Ia mengaku hendak menjual sabu itu, dan mendapatkannya dari Sulis.

Berdasarkan pengakuan Ateng, petugas menggerebek kediaman Sulis sekitar pukul 14.45 WIB. Di rumahnya, yakni di meja belajar kamar anaknya, Sulis menyimpan tujuh paket sabu dengan seberat 1,24 gram.

“Sulis mengaku mendapatkan sabu dari Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu,” jelasnya.(*)

Exit mobile version