oleh

Lihat Polisi, Albar Lepaskan Bungkusan Sabu

MUSI RAWAS – Albar (37) warga Dusun I Desa Sukamana Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, tak berkutik ketika polisi menyergapnya, Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 21.40 WIB.

Sabu yang berada di dalam genggaman tangan kiri dilepaskannya. Sabu itupun langsung diamankan petugas, begitu juga dengan Albar.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Haerudin menjelaskan, pihaknya menyergap tersangka di depan rumahnya. “Karena diinformasikan adalah pengedar, maka kami sergap di rumahnya,” jelasnya.

Begitu disergap, tersangka dijelaskan melepaskan sabu di genggaman tangan kirinya. “Terlihat petugas, sabu dipungut dari atas tanah,” tambahnya.

Saat diinterogasi, tersangka disuruh Oksa (buron) untuk mengantarkan sabu tersebut ke seseorang. Kemudian tersangka dan barang bukti berupa sabu 0,69 gram langsung diamankan di Polres Musi Rawas. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed