Abaikan UU KIP, Lurah Bandung Kanan Terkesan Bohongi Masyarakat

Berita, Lubuklinggau613 Dilihat
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Pembangunan fisik tahap II Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Dengan Pelaksanaan Proyek Dana Alokasi Umum (DAU) Seyogyanya memberdayakan warga setempat yang disebut Kelompok Masyarakat (Pokmas) sebagai wujud Program Padat Karya Tunai/Swakelola dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya.(26/12/2023)

Melalui musyawarah lalu dibentuklah kelompok masyarakat (Pokmas) Selanjutnya di SK kan Lurah setempat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukkan bagi pembangunan sarana prasarana dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat (Pokmas) yang penggunaan anggarannya tentu harus transparan.

banner 336x280

Namun berbeda hal nya dengan Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau yang mana Dana Alokasi Umum (DAU) sepenuhnya Diduga di kelola oleh Lurah itu sendiri. Hal itupun di ungkapkan H. Harun selaku Pokmas (ikhlas)Bandung Kanan pada awak media di lapangan dikediamannya.

“kalau untuk anggaran di tahap II ini saya tidak tau, tapi kalau di tahap pertama Rp. 71.000.000. Dan itupun bukan kami yang mengelolah kami cuma bekerja”.jelasnya

Selanjutnya masih di tempat yang sama H. Harun menambahkan.

“untuk transparansi pekerjaan ada tapi kalau untuk anggaran tidak tau. Dan juga SK Pokmas yang sekarang tidak ada, lebih jelas tanya saja sama ibu lurah karna ibu lurah mengelolah”. Ungkapnya

Kendati demikian, adapun salah satu pekerja Supri saat di jumpai di lokasi kegiatan mengatakan.

“kami semua pekerja dari sidorejo RT 10, yang suruh buk lbu lurah bandung kanan bekerja dengan upah 100.000 perhari, kami pun tidak tau kegiatan ini berasal dari dinas mana. Untuk lebih jelas langsung be ke ibu lurah”. Paparnya

Sementara itu belum ada pihak kelurahan Bandung Kanan yang bisa di hubungi, hingga berita di tayangkan. (wena/tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *