Hame-Hame

Ada Bengkel Narkoba di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek bengkel servis radiator di Jalan Nanas Lintas RT.7 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut ditangkap dua orang tersangka dan diamankan barang bukti ganja dan sabu-sabu.

Dua tersangka yang ditangkap, Aprianto alias Apri (33) warga Jalan Pattimura RT.6 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Serta pemilik bengkel Dedi Indra Kurnia (47) warga Jalan Wirakarya No.64 RT.9 Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi, Kamis (24/9/2020) menjelaskan pihaknya menggerebek bengkel tersebut karena didapatkan info sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Saat kami grebek di bengkel, mereka sedang pesta narkoba. Mengetahui kami datang, tersangka Apri sempat membuang sabu ke belakang bengkel melalui jendela, namun cepat kami ketahui,” jelas Kasat Narkoba.

Setelah diambil dan dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu seberat 1,58 gram. Juga ditemukan ganja seberat 1,08 gram di saku celana depan sebelah kiri tersangka Indra.

“Setelah dilakukan interograsi, tersangka Apri mengaku membeli sabu dari Fajri di Rupit, Muratara. Sementara ganja didapatkan Indra dari Iwan juga di Rupit, Muratara,” jelas Kasat Narkoba.

Kedua tersangka ditambahkannya diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(lpo/h2c)

Exit mobile version