Hame-Hame

Bawa Sabu di Jaket, Taufik Ditangkap Polisi

LUBUKLINGGAU – Taufik (24) warga Jalan Garuda Rt.6 Kelurahan Tanjung Indah Kecamatan Lubuklinggau Barat I tidak berkutik saat dicegat polisi, Sabtu (17/4/2021) sekitar 22.30 WIB di Jalan Kenanga II Lintas RT.6 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka diamankan barang bukti 50,60 gram sabu-sabu, yang didapatkan dari kantong jaket tersangka.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan awalnya berdasarkan  informasi dari masyarakat bahwa tersangka mengendarai sepeda motor membawa sabu-sabu.

“Saat diintai tersangka terlihat mengendarai sepeda motor Yamaha Vega RR warna merah BG 2078 GB, kemudian langsung ditangkap,” jelas Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, dijelaskan Kasat ditemukan plastik klip berisikan sabu dibungkus kantong kresek warna hitam, disembunyikan di dalam saku kanan jaket parasut yang dikenakan tersangka.

“Tersangka langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut,” jelas Kasat sambil menambahkan tersangka diancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Exit mobile version