Beli Ganja di Curup, Diedarkan di Lubuklinggau

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Minggu (29/11/2020) sekitar pukul 17.00 Wib, mencegat pengendara sepeda motor yang diduga membawa ganja di Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Lubuklinggau Barat I.

Hasilnya ditangkap seorang tersangka, Beni Fatahilaah (20) warga Jalan Swadaya Gang Asoka 5 RT.10 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Namun seorang tersangka lagi berhasil melarikan diri.

banner 336x280

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan, awalnya didapatkan informasi ada yang membawa Ganja dari Kepala Curup, Rejang Lebong akan dijual di Lubuklinggau.

“Sesuai informasi yang kami terima, kemudian dilakukan pencegatan di Watas. Tak lama muncul sepeda motor Yamaha Mio Soul BG 4517 QB dikemudikan oleh Beni Fatahilaah membonceng HR (buron),” jelasnya.

Sepeda motor langsung dihadang, melihat ada yang mencegat, HR meloncat dari sepeda motor dan melarikan diri ke semak-semak. “Sebagian anggota melakukan pengejaran akan tetapi tidak tertangkap,” tambahnya.

Kemudian, tersangka Beni Fatahilaah yang berhasil ditangkap digeledah. Ditemukan di bawah jok sepeda motor bungkusan kertas dilapisi plastik hitam dibalut plastik putih bening, berisikan batang, daun dan biji yang diduga tanaman ganja.

“Berdasarkan keterangan tersangka Beni Fatahilaah Ganja tersebut dibeli dari seseorang yang bertempat tinggal di daerah Kepala Curup. Setelah kami timbang beratnya 501  gram,” tambahnya.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *