LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB menggerebek kediaman Verly Handeni Putra alias Verly (31) warga Jalan Masjid Alhidayah Rt.1 No.120 Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Dalam penggerebekan petugas mengamankan satu bungkus plastik klip berisikan daun kering ganja, satu paket ganja dibungkus koran, dan setengah linting ganja habis pakai dalam plastik klip
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hani menjelaskan pihaknya menggerebek kediaman Verly, berdasarkan informasi masyarakat tersangka menjual narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan pengrebekan di kediaman tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka ia mengakui sebagai pemilik ganja tersebut. “Dia mengaku membeli dengan Mul di Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu,” ia menjelaskan, Selasa (4/8/2020).
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Sel Mapolres Lubuklinggau. Tersangka juga diancam melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(h2c)