BNN Musi Rawas Menang Praperdilan Tersangka Sabu 2,19 Kg

banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (21/12/2020) menolak praperadilan tersangka kasus sabu-sabu 2,19 Kg, Dial Sasmita alias Tika (30) warga Desa Remban Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dengan termohon Badan Narkotika Nasional (BNN) Musi Rawas.

Hakim tunggal, Syahreza Papelma, SH.MH yang menyidangkan perkara ini, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon. “Praperadilan sudah diputuskan. Isi putusan menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon,” jelas Andi Barkan, Humas PN Lubuklinggau, Senin (21/12/2020).

banner 336x280

Sebelumnya dalam praperdilan, Dial Sasmita alias Tika melalui kuasa hukumnya, meminta PN Lubuklinggau menyatakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon BNN Musi Rawas tidak sah.

Adapun barang yang disita yang menurutu tersangka tidak sah, yakni:

  1. Kalung emas motif Rantai 24 karat senilai 20 suku, sejumlah 2 buah
  2. Gelang emas motif rantai 24 karat senilai 10 suku, sejumlah 2 buah
  3. Cincin emas motif lingkar 24 karat senilai 2 suku, sejumlah 2 buah
  4. Cincin emas motif bunga mawar 24 karat senilai 2 suku sejumlah 1 buah
  5. Cincin emas motif segitiga 24 karat  senilai 2 suku sejumlah 1 buah
  6. Kalung emas putih motif rantai sejumlah 2 buah
  7. Kalung caredelano motif A sejumlah 1 buah
  8. Cincin berlian motif segi empat sejumlah 1 buah
  9. Cincin emas 24 karat motif D sejumlah 1 buah
  10. Liontin motif bamboo sejumlah 1 buah
  11. Liontin motif batu warna hijau sejumlah 1 buah
  12. Anting emas 24 karat sejumlah 1 buah
  13. Seluruh surat perhiasan
  14. Mobil Fortuner, Warna Hitam, Nopol BH 1525 NR, dibawa beserta kunci serep
  15. Mobil Civic, Warna Putih, Nopol BG 1538 JM, dibawa beserta kunci serep
  16. Mobil Brio, Warna Putih, Nopol
  17. Mobil Harier, Warna Hitam, Nopol
  18. Surat Tanah berupa Sertipikat
  19. Buku Tabungan dan ATM Bank BRI an. DIAL SASMITA
  20. Tas beserta sejumlah uang senilai Rp.10.000.000 dan obat-obatan milik mertua Pemohon
  21. Handphone merk Iphone 11 Pro Max milik Pemohon
  22. Handphone merk OPPO Reno 2F milik Pemohon
  23. Handphone merk OPPO Reno 4 milik Pemohon
  24. Handphone merk Iphone 7 milik Pemohon
  25. Handphone merk VIVO Y12 milik adik ipar Pemohon
  26. Handphone merk OPPO A1k milik keponakan Pemohon
  27. Hanphone merk OPPO A3s milik keponakan Pemohon
  28. Handphone merk RealMe C2 milik keponakan Pemohon.

Terkait putusan ini, Ketua BNN Musi Rawas Hendra Amoer menjelaskan, tuntutan praperadilan atas tindakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), adalah hak setiap warga.

“Oleh sebab itu BNN Musi Rawas tidak gentar menghadapi tuntutan dan persidangan,” jelasnya, Senin (21/12/2020).

Dijelaskannya, sejak Jumat (11/12/2020) pihaknya sudah mengikuti persidangan praperdilan.

“Alhamdulillah putusan hakim menolak semua tuntutan pemohon, artinya tindakan hukum yang dilakukan oleh BNN Musi Rawas terhadap para tersangka, dibenarkan menurut hukum, bukan abal-abal alias tidak professional,” tambahnya.

Diakuinya, memang membutuhkan energi yang bnyak dalam memberantas bandar narkoba. Karena banyak faktor yang menjadi penghambat, yang sudah menjadi rahasia umum.

“Kami tetap semangat, optimis dan merasa puas jika berhasil mengungkap jaringan narkoba. Karena ini merupakan amanah yang harus dijalankan. Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang selama ini telah mendukung upaya BNN Musi Rawas,” katanya.

Selanjutnya terhadap bandar narkoba ini, akan dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga semua harta yang didapat dari bisnis haramnya akan dirampas untuk negara dan akan dimiskinkan, agar tidak lagi menjalankan bisnis haram yang menghancurkan generasi anak bangsa.(*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *