LUBUKLINGGAU – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (21/12/2020) menolak praperadilan tersangka kasus sabu-sabu 2,19 Kg, Dial Sasmita alias Tika (30) warga Desa Remban Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dengan termohon Badan Narkotika Nasional (BNN) Musi Rawas.
Hakim tunggal, Syahreza Papelma, SH.MH yang menyidangkan perkara ini, menyatakan menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon. “Praperadilan sudah diputuskan. Isi putusan menolak permohonan praperadilan dari pihak pemohon,” jelas Andi Barkan, Humas PN Lubuklinggau, Senin (21/12/2020).
Sebelumnya dalam praperdilan, Dial Sasmita alias Tika melalui kuasa hukumnya, meminta PN Lubuklinggau menyatakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon BNN Musi Rawas tidak sah.
Adapun barang yang disita yang menurutu tersangka tidak sah, yakni:
- Kalung emas motif Rantai 24 karat senilai 20 suku, sejumlah 2 buah
- Gelang emas motif rantai 24 karat senilai 10 suku, sejumlah 2 buah
- Cincin emas motif lingkar 24 karat senilai 2 suku, sejumlah 2 buah
- Cincin emas motif bunga mawar 24 karat senilai 2 suku sejumlah 1 buah
- Cincin emas motif segitiga 24 karat senilai 2 suku sejumlah 1 buah
- Kalung emas putih motif rantai sejumlah 2 buah
- Kalung caredelano motif A sejumlah 1 buah
- Cincin berlian motif segi empat sejumlah 1 buah
- Cincin emas 24 karat motif D sejumlah 1 buah
- Liontin motif bamboo sejumlah 1 buah
- Liontin motif batu warna hijau sejumlah 1 buah
- Anting emas 24 karat sejumlah 1 buah
- Seluruh surat perhiasan
- Mobil Fortuner, Warna Hitam, Nopol BH 1525 NR, dibawa beserta kunci serep
- Mobil Civic, Warna Putih, Nopol BG 1538 JM, dibawa beserta kunci serep
- Mobil Brio, Warna Putih, Nopol
- Mobil Harier, Warna Hitam, Nopol
- Surat Tanah berupa Sertipikat
- Buku Tabungan dan ATM Bank BRI an. DIAL SASMITA
- Tas beserta sejumlah uang senilai Rp.10.000.000 dan obat-obatan milik mertua Pemohon
- Handphone merk Iphone 11 Pro Max milik Pemohon
- Handphone merk OPPO Reno 2F milik Pemohon
- Handphone merk OPPO Reno 4 milik Pemohon
- Handphone merk Iphone 7 milik Pemohon
- Handphone merk VIVO Y12 milik adik ipar Pemohon
- Handphone merk OPPO A1k milik keponakan Pemohon
- Hanphone merk OPPO A3s milik keponakan Pemohon
- Handphone merk RealMe C2 milik keponakan Pemohon.
Terkait putusan ini, Ketua BNN Musi Rawas Hendra Amoer menjelaskan, tuntutan praperadilan atas tindakan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), adalah hak setiap warga.
“Oleh sebab itu BNN Musi Rawas tidak gentar menghadapi tuntutan dan persidangan,” jelasnya, Senin (21/12/2020).
Dijelaskannya, sejak Jumat (11/12/2020) pihaknya sudah mengikuti persidangan praperdilan.
“Alhamdulillah putusan hakim menolak semua tuntutan pemohon, artinya tindakan hukum yang dilakukan oleh BNN Musi Rawas terhadap para tersangka, dibenarkan menurut hukum, bukan abal-abal alias tidak professional,” tambahnya.
Diakuinya, memang membutuhkan energi yang bnyak dalam memberantas bandar narkoba. Karena banyak faktor yang menjadi penghambat, yang sudah menjadi rahasia umum.
“Kami tetap semangat, optimis dan merasa puas jika berhasil mengungkap jaringan narkoba. Karena ini merupakan amanah yang harus dijalankan. Ucapan terimakasih kami sampaikan kepada semua pihak yang selama ini telah mendukung upaya BNN Musi Rawas,” katanya.
Selanjutnya terhadap bandar narkoba ini, akan dilakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga semua harta yang didapat dari bisnis haramnya akan dirampas untuk negara dan akan dimiskinkan, agar tidak lagi menjalankan bisnis haram yang menghancurkan generasi anak bangsa.(*)