LUBUKLINGGAU – Seorang disabilitas tuna wicara, Edison (25) warga Alamat Dusun II Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara kelingi Kabupaten Musi Rawas, ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau. Pasalnya, ia bersama dua orang temannya diduga sebagai bandar sabu-sabu.
Kedua orang temannya yang juga ditangkap, Muhamat Suryadi alias Yodi alias Jodi (25) dan Candra alias Can (26), keduanya juga warga Dusun II Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Ketiga tersangka ditangkap oleh petugas yang menyamara dalam transaksi di tepi Jalan HM Soeharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Senin (1/3/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Petugas dari ketiganya mengamankan barang bukti empat paket sabu dengan berat kotor bersama bungkusnya 73,27 gram, ponsel Vivo dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan, awalnya petugas melakukan penyamaran.
“Anggota melakukan penyamaran, kemudian disepakati untuk melakukan transaksi jual beli sabu lima kantong atau 50 gram dengan harga per kantongnnya adalah Rp 10 juta, sehingga total Rp50 juta,” jelasnya, Kamis (4/3/2021).
Setelah terjadi kesepatan, tersangka mengatakan mereka memiliki tujuh kantong atau 70 gram sabu atau senilai Rp70 juta. Anggota yang menyamar mengatakan bawa saja, nanti uangnya akan ditambah.
Berdasarkan kesepakatan, transaksi dilakukan perbatasan antara Lubuklingggau dengan Musi Rawas, yakni di tepi Jalan HM Soeharto Kelurahan Lubuk Kupang.
Setelah ketiga tersangka datang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dan memperlihatkan sabu kepada anggota yang menyamar, ketiganya langsung ditangkap.
“Berdasarkan hasil interogasi tersangka Candra alias Can mengaku mendapatkan sabu itu dari orang Medan inisial AZ,” jelasnya sambil menambahkan ketiganya bersama barang bukti diangkut ke Polres Lubuklinggau.
Khusus berkaitan dengan tersangka Edison yang disabilitas tuna wicara, pihaknya mendatangkan penerjemah dari Sekolah Luar Biasa (SLB).(*)