Hame-Hame

Harry yang Kabur Saat Hendak Vonis di Lubuklinggau, Ditangkap di Lampung Selatan

Harry Aditya Kusuma (baju merah) saat diamankan di Kejari Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Terpidana kasus narkotika yang kabur saat hendak sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu 29 Januari 2020, Harry Aditya Kusuma (33) warga Jalan Patimura RT.9, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, berhasil ditangkap.

Harry ditangkap Minggu (19/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB, di Kelurahan Lemateng, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan Tim Gabungan yang terdiri dari Intelijen Kejagung RI bersama sama dengan Intelijen Kejati Sumsel dan Kejari Lubuklinggau dibantu Tim Kejati Lampung.

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir dalam siaran pers menjelaskan Harry Aditya Kusuma sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada 12 Februari 2020 (tanpa kehadiran terdakwa). Yakni dihukum 11 tahun denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Diketahui bahwa Harry kabur bersama temannya M Teguh (28). Namun Teguh sudah berhasil ditangkap malam harinya di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

“Kejaksaan Negeri Lubuklinggau telah berupaya sekuat tenaga mencari terdakwa Harry Aditya Kusuma namun belum ditemukan saat itu. Setelah enam bulan terpidana Harry Aditya Kusuma kabur, akhirnya dengan kerja keras Tim Intelijen Kejaksaan Agung, pada hari Minggu 19 Juli 2020 terpidana ditangkap dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan Negeri Lubuklinggau,” jelasnya, Senin (20/7/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir mengucapkan terimakasih pada Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan pihak terkait lainnya yang telah membantu Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam menuntaskan tunggakan penyelesaian perkara terpidana Harry Aditya Kusuma.(*)
Sumber: linggaupos.co.id

Exit mobile version