Hame-Hame

Ini Jawaban RS AR Bunda Lubuklinggau Terkait Komplain Penetapan Pasien Covid-19 dari Empat Lawang

LUBUKLINGGAU – Manajemen RS AR Bunda Lubuklinggau menyatakan siap menghadapi proses hukum, jika keluarga pasien dari Empat Lawang merasa keberatan terkait penetapan protokol kesehatan pada pasien Covid-19. Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum RS AR Bunda, Andika, Rabu (9/9/2020).

BACA JUGA: Warga Empat Lawang Merasa Dipaksa Pihak RS di Lubuklinggau Agar Keluarga Dinyatakan Positif Covid-19

Dijelaskan Andika bahwa, pihak rumah sakit melalui humas siap memberikan informasi kepada keluarga pasien, terkait keberatan dalam pelayanan. Namun ia meminta agar tetap menggunakan etika, terkhusus dalam menggunakan media sosial.

“Kalau mau proses hukum, silakan proses hukum, kami siap menghadapi. Namun harus ingat, konsekuensinya, kami tidak akan diam jika terjadi kerugian atau pencemaran nama baik,” kata Andika.

Ia juga menegaskan soal pasien yang ditetapkan Covid-19, tentu sudah ada dokter yang menangani. “Secara otentik, sudah menjadi fakta yang real. Kami tidak akan membuktikan, karena kalau harus membuktikan maka ke pengadilan. Karena tugas kita bukann membuktikan,” ia mengatakan.

Ia pun memberikan contoh jika ada pasien meninggal dunia saat menjalani operasi. Kemudian diminta dilakukan pembuktian bahwa operasi itu salah, menurutnya itu tidak mungkin.

“Dokter melakukan itu sesuai sumpah profesi, demi menyelamatkan nyawa manusia,” tegasnya.

Sementara Direktur RS AR Bunda Lubuklinggau, dr Sarah Aina Rahma mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sesuai protokol.

Kemudian mengenai pertanyaan pihak keluarga, ia menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan pernyataan yang tidak mereka lakukan.

“Jika ada pertanyaan dari pihak berwenang, maka pihaknya sudah siap memberikan bukit-bukti,” katanya, yang juga menjelaskan bahwa pasien tersebut diisolasi.

Kemudian ditambahkannya bahwa penetapan Covid ada SOP nya. Bahkan ditegaskannya, jika jika keluarga menolak protokol kesehatan, maka bisa dilaporkan ke gugus tugas atau pihak yang berwajib.

Senada ditambahkan, Jubir Gugus Tugas Covid-19, dr Jeannita Sri A Purba mengatakan bahwa penetapan pasien Covid sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan rumah sakit juga menetapkan pasien Covid sesuai SOP yang berlaku.

Seperti diketahuinya keluarga pasien asal Padang Titiran, Kabupaten Empat Lawang, merasa keberatan, bahwa keluarganya meninggal positif Covid-19. Karena keluarga sama sekali tidak mengetahui adanya tes swab dilakukan.

Pasien tersebut diketahui adalah Danil (50) yang meninggal dunia, Senin (31/9/2020). (lpo/h2c)

Exit mobile version