Hame-Hame

Joni Indo Ditangkap di Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap residivis Joni Indo (27), Senin (7/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan SMB II Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Joni Indo yang merupakan warga Jalan Patimura RT.7 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II ditangkap dalam kasus kepemilikan 0,65 gram sabu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan tersangka Joni Indo sudah pernah dihukum dua kali dalam perkara penganiayaan dan penggelapan sepeda motor.

Sementara kasus terbarunya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka menawarkan narkoba jenis sabu. Sehingga saat ia naik angkot menuju Pasar Lubuklinggau, kendaraan yang ditumpangi dihentikan petugas Sat Narkoba di Marga Mulya.

“Saaf dilakukan pengeledahan badan tersangka ditemukan sebuah kotak rokok, didalamnya ditemukan bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan uang pecahan dua ribu rupiah,” kata Kasat Narkoba.

Setelah diinterogasi tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut dibelinya dari daerah Kepala Curup selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan. (*)

Exit mobile version