LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap dua orang warga Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Yakni, Andi Pratama alias Andot (18) warga Jalan Rambutan RT.2 Kelurahan Air Temam dan Surono alias No (23) warga Jalan Mangga RT.1 No.057 Kelurahan Air Temam.
Dari tersangka Andot diamankan dua paket sabu total berat 0,49 gram, ponsel Samsung lipat dan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna biru.
Kemudian dari No, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,46 gram.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi menjelaskan awalnya dilakukan penangkapan terhadap Andot melalui undercover buy. “Anggota menyamar hendak membeli sabu,” jelasnya, Minggu (13/9/2020).
Anggota yang menyamar, Rabu (9/9/2020) janji bertemu dengan Andot untuk transaksi. Sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap Andot di Jalan Padat Karya RT.5 Kelurahan Air Temam.
“Ia membawa sabu di saku celana bagian belakang kanan. Ia mengaku membeli sabu di Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu,” kata Kasat sambil menjelaskan, tersangka Andot juga mengakui ada temanya pengedar lain yakni No.
Kemudian Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 00.10 WIB dilakukan pengrebekan di kediaman No di Jalan Mangga RT.1 No.057 Kelurahan Air Temam.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan, akhirnya berhasil diamankan sabu yang disimpan di bawah kasur. Tersangka No bersama Andot dan barang bukti diamankan di Polres Lubuklinggau.
“Tersangka No, juga mengaku membeli di Kepala Curup. Menurutnya di loket travel yang ada di sana,” jelas mantan Kapolsek Lubuklinggau Barat ini.
Kedua tersangka dikatakan Kapolsek, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak menjual dan menyimpan dan memiliki narkoba. (lpo/h2c)