Hame-Hame

Jualan Sabu-sabu dari Kos Pelangi

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap Irfansyah alias Reno (20) di Kos Pelangi Jalan Junaidi Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tersangka Reno petugas mengamankan 16 bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih diduga sabu dengan total berat 4,27 gram, serta satu kaca pyrex.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi ada pengedar narkoba yang mengendalikan penjualannya dari kos-kosan, sehingga dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan terhadap tersangka di Kos Pelangi. “Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu di kantong celana sebelah kiri, dan kaca pyrex di kantong baju sebelah kiri tersangka,” jelas Kasat.

Tersangka kemudian diangkut ke Polres Lubuklinggau bersama dengan barang bukti. “Tersangka diancam melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.(*)

Exit mobile version