LUBUKLINGGAU – Tersangka Zulfikar alias Zul (26) warga Jalan Delima RT. 06 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, yang ditangkap petugas Polsek Lubuklinggau Barat, mengaku melakukan penipuan demi untuk membeli narkoba sabu sabu.
Kepada petugas, tersangka mengakui uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk dia sendiri dan digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. Ia mengakui mengalami sakit kolestrol kalau tidak pakai narkoba tidak semangat untuk hidup.
“Pengakuannya seperti itu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Paisal, Selasa (29/12/2020).
Selain itu ditambahkan Kanit Reskrim, bahwa dari tersangka diamankan sepeda motor Yamaha Zupiter Z, satu buah tas ransel, satu buah tas selempang, satu lembar Id Card atas nama Zulfikar dengan lambang PT Musi Delicious Food, satu bal kwitansi, 15 lembar surat pernyataan, satu buah cap PT. Musi Delicous Food, satu unit HP merk Nokia.
Kemudian satu lembar brosur contoh Ice Cream dan surat pernyataan ini yang diletakkan para korban untuk meyakinkan bahwa pelaku memang ditugaskan sebagai sales ice cream dari PT. Musi Delicius Food.
“Kami juga melakukan penyitaan barang bukti dengan korban yang pada saat ini sudah terkumpul lebih kurang ada 12 kwitansi dan 12 pernyataan dari korban. Juga kerugian korban itu bervariasi, ada yang berjumlah Rp350 ribu, Rp750 ribu, ada yang sampai Rp2 juta jadi kalau kita kumpul semuanya kita audit kerugian keseluruhan korban lebih kurang Rp15.400.000,” ungkapnya.
“Kemungkinan korban akan bertambah, mungkin dengan adanya kita rilis ini ada korban yang melihat televisi, baca koran dan media sosial lainnya maka akan bertambah dan untuk himbauan kepada masyarakat Lubuklinggau agar masyarakat yang dirugikan dalam hal ini modus tersangka yang seperti ini harap melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat ” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya Rabu (27/7/2020) sekitar pukul 09.00 WIB datang ke warung milik Kartini (27) warga Jalan Cekdam Kelurahan Sukajadi Kota Lubuklinggau.
Tersangka berpura pura sebagai sales ice cream, ia menawarkan pemasangan freezer dengan harga Rp1,5 juta. Setelah itu dibuat kesepakatan freezer dipasang sore hari dengan uang muka Rp750 ribu.
Namun sampai sore hari, tersangka tidak datang. Sehingga korban kemudian melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Korban pun sempat memviralkan wajah tersangka di media sosial. Sehingga banyak warga yang melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat, dengan total 19 orang. (*)