Hame-Hame

Kejar-kejaran dengan Polisi, Warga Muratara Buang Ekstasi

LUBUKLINGGAU – Penangkapan seorang pengedar narkoba di Lubuklinggau oleh polisi sempat diwarnai kejar-kejaran.

Aksi kejar-kejaran terjadi ketika Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menggerebek sebuah rumah di Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip Permai, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dalam penggerebekan ini, pelaku diketahui bernama AM  mengetahui polisi datang, AM langsung kabur menuju Perumahan Kito Residen untuk menyelamatkan diri dari kejaran petugas.

Polisi yang mengetahui pelaku kabur langsung mengejar, setelah terlibat kejar-kejaran warga Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara ini pun berhasil tertangkap.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Sofian Hadi menyampaikan penangkapan pelaku AM berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah.

“Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis pil ekstasi di seputaran TKP lalu dilakukan lidik dan benar selanjutnya dilakukan penangkapan,” ungkapnya pada wartawan, Jumat (12/2/2021).

Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat kabur melarikan diri, sehingga anggota sempat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.

Namun, saat dilakukan penggeledahan awalnya tidak ditemukan barang bukti, setelah diintrogasi pelaku mengaku barang bukti dibuangnya di pinggir jalan saat terjadi kejar-kejaran.

“Pelaku mengakui telah membuang barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi di pinggir jalan, setelah itu langsung dilakukan upaya pencarian bersama dan berhasil ditemukan,” ujarnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 10 butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi warna ungu merk NFL dengan berat kurang lebih 5,18  gram, satu botol kaleng pewangi merk Stella warna hijau.

“Kemudian satu unit hand phone Android warna merah merk Oppo, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi  BG 2118 PA,” ungkapnya.

Hasil interograsi, pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari saudaranya AD yang beralamat di Surolangun Rawas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.

“Selanjutnya AM berikut barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau guna riksa lebih lanjut,” ujarnya.(srp)

Exit mobile version