Hame-Hame

Merdeka, Warga Binaan Dapat Potongan Hukuman

LUBUKLINGGAU- Peringatan HUT Kemerdekaan RI, disambut duka cita oleh seluruh rakyat indonesia, termasuk para warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau.

Pada HUT Kemerdekaan ke 76 ini, sedikitnya ada 564 orang warga binaan yang dapat remisi.

Rinciannya, 103 orang narapidana menerima remisi 1 bulan, 158 orang menerima remisi 2 bulan, 135 orang menerima remisi 3 bulan. Lalu, 66 orang menerima remisi 4 bulan, 82 orang menerima remisi 5 bulan, dan sebanyak 20 orang Narapidana menerima remisi 6 bulan.

Selanjutnya, 23 orang warga binaan langsung bebas, dengan rincian 14 orang telah bebas, karena mendapatkan program
asimilasi dirumah. Lalu, 8 orang akan langsung bebas dan 1 orang lagi masih menjalani denda atau subsider di Lapas.

Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe menyampaikan para warga binaan yang bebas harus merasa bangga, dan tidak melakukan kesalahan yang sama.

“Remisi mereka ini langsung diberikan kepala daerah. Ini menunjukan kalau mereka ini sama dengan orang-orang diluar. Bahkan, bjsa dikatakan mereka dapat perlakukan khusus, karena remisi diberikan langsung oleh kepala daerah,”katanya.

Maka dari itu ia berpesan agar para warga binaan ini, tidak melakukan perbuatan melangar hukum yang akan membuat mereka kembali ke penjara.

“Jadilah masusia yang baim, yakinlah kalau kalian bisa lebih baik lagi dari saat ini,”katanya. (*)

Exit mobile version