Hame-Hame

Pasutri Bandar Sabu dan Pengedar Asal Muratara Dituntut Hukuman Seumur Hidup

LUBUKLINGGAU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Agrin Nico Reval dan Ade Herianto, menuntut empat orang terdakwa kasus 2 Kg sabu-sabu, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Keempat adalah, pasangan suami istri (pasutri) Edi alias Dit (40) dan Dial Sasmita alias Tika (30), warga Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kemudian dan Andre Gipano alias Gano (23) dan Elfin Heryadi alias Sidik (38), keduanya warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), keempatnya melanggar pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 jo pasal 32 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun hal-hal yang memberatkan Edi dan istrinya Tika, terlibat jaringan narkoba, mengedarkan 5 Kg sabu dan yang diamankan 2 Kg ada sisanya, pernah memesan dan mengedarkan 6.000 butir ekstasi. Juga tidak mendukung pemberantasan narkoba, merusak generasi muda.

Sementara yang memberatkan terdakwa Andre Gipano dan Elfin Heryadi, para terdakwa ikut dalam jaringan narkoba, tidak mendukung pemberantasan narkoba, merusak generasi muda, sudah sering mengantarkan narkoba.

Sementara hal yang meringankan tidak ada.

Setelah mendengarkan JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai Ketua Faisal dengan anggota Majelis Hakim Ferdinaldo H Bonodikum didampingi Andi Barkan serta Panitera Pengganti (PP) Wahyu Agus Susanto meminta tanggapan para tersangka atas tuntutan tersebut.

Terdakwa Edi alias Dit dan Dial Sasmita alias Tika, melalui kuasa hukumnya Dodi SH, akan mengajukan pembelaan secara tertulis, dan meminta waktu satu minggu.

Sementara terdakwa Andre Gipano dan Elfin Heryadi melalui kuasa hukumnya, Darmansyah SH dan Ali Qodar SH MH, dalam sidang itu memohon agar kiranya hukuman yang dijatuhkan seadil-adilnya, dan meminta keringan dari majelis hakim.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, dan permohonan terdakwa Andre Gipano dan Elfin Heryadi, majelis hakim menunda sidang sampai dengan 6 Mei 2021 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Seperti diketahui, sebelumnya penangkapan empat terdakwa ini berawal dari BNN Kabupaten Mura mendapatkan informasi dari BNN Pusat akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu dari Muratara ke Jambi. Namun saat dihadang mobil yang mereka curigai sudah melaju ke Lubuklinggau.

Sehingga Selasa,13 Oktober WIB sekira pukul 20.00 WIB tepatnya di Jalan Raya Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura berhasil mencegat dua terdakwa, yakni Andre Gipano alias Gano (23) dan Elfin Heryadi alias Sidik (38). Keduanya mengendarai mobil Innova Reborn Putih Nomor Polisi (Nopol) B 2274 SBT.

Saat digeledah, di bangku sopir, ada sabu 2,109 gram yang dibungkus dalam kemasan Teh China warna hijau yang dibalut dengan lakban. Usai diinterogasi terhadap kedua terdakwa mengaku sabu itu didapat dari Pasangan Suami Istri Edi alias Dit dan Dial Sasmita alias Tika.

Lalu BNN Mura koordinasi dengan BNN Kota Lubuklinggau untuk menangkap bandar ini. Sehingga pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pasangan suami istri Terdakwa Edi dan Tika di rumahnya, Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara saat santai.(*)

Exit mobile version