Hame-Hame

Petugas Sedot Tinja di Lubuklinggau Diduga Lakukan Pungli

Ilustrasi Mobil Sedot Tinja/WC (foto net)

LUBUKLINGGAU – Tindakan pungutan liar (pungli) masih saja terjadi, kali ini di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Lubuklinggau. Oknum pegawai Disperkim Kota Lubuklinggau berinisial AG menaikkan tarif jasa sedot tinja.

Diperkirakan lantaran minimnya informasi dan sosialisasi yang disampaikan Disperkim Kota Lubuklinggau, sehingga masyarakat tidak tahu tarif jasa sedot tinja yang sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Daerah nomor 11 Tahun 2010 Kota Lubuklinggau.

Salah satu akibatnya seorang warga di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II yang diketahui bernama Antok, pasca menggunakan jasa sedot tinja Disperkim Kota Lubuklinggau, mengaku kecewa dan merasa korban pungli.

Dikisahkan Antok, pada Selasa (30/6/2020) dia menelpon Disperkim Kota Lubuklinggau guna memakai jasa sedot tinja. Kemudian Antok pun diarahkan ke salah seorang pegawai petugas tinja bernama AG (inisial).

“Lantaran kemarin (maksudnya Selasa,30/06/2020) AG sedang menyedot tinja di tempat lain maka dilakukan Rabu (1/7/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas tinja datang ke rumah untuk melakukan penyendotan, ” tuturnya.

Saat akan dibayar lanjut Antok, dia menyerahkan uang sebesar Rp250 ribu. Diluar dugaannya petugas sedot tinja meminta dana Rp400 ribu, sebagai upah jasa.

Lantaran alot tawar menawar dan disertai perdebatan, AG justeru melontarkan kata-kata kotor. “Selain minta harga jasa lebih tinggi dari ketentuan resmi, malah petugas sedot tinja itu berkata apo nak makan taik kau” tutur Antok dengan raut muka sedih mengenang kejadian yang dialaminya.

Sementara Kepala Disperkim Kota Lubuklinggau, Trisco Defriansyah mengatakan tarif sedot tinja Rp250 ribu.

“Sedot tinja hanya Rp250 ribu, sesuai dengan Perda Kota Lubuklinggau, tepatnya Perda No.11 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah. Harap maklum saja memang sering dilematis dengan petugas lapangan. Kita pahami mereka tidak berpendidikan tinggi,” kata Trisco.

Pernyataan senada juga disampaikan Renaldi selaku Kabid Permukiman bahwa retribusinya sebesar Rp.250 ribu. “Kagek (nanti, red) kasih bae duit rokoknyo secara sukarela” kata Renaldi.

Raden Syahlendra, Anggota DPRD Kota Lubuklinggau saat dimintai tanggapan mengenai Retribusi Daerah Nomor 11 Tahun 2010, membenarkan bahwa ada revisi tetapi hanya sebagian saja tidak termasuk retribusi sedot tinja, itupun belum diketok palu dan belum berlaku atau diundangkan.

Bila ada penarikan retribusi diluar Perda tersebut, politisi PKB ini memastikan tindakan Pungli dan tidak dibenarkan karena apapun bentuk yang ditarik dari masyarakat harus ada regulasi yang mengatur jangan main tarik saja apalagi ditambah dengan ucapan yang tidak baik.

“Saya berharap kejadian tersebut tidak terjadi lagi dikemudian hari, bila memang masih ada yang harus bertanggungjawab itu adalah Kepala Dinasnya”, pungkasnya.(*)
Sumber: swaranews.co.id

Exit mobile version