LUBUKLINGGAU – Leo Candra alias Ooy (33) warga Jalan Poros RT.8 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I ditangkap Tim Gas Pool Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.
Ooy ditangkap Senin (26/4/2021) sekitar pukul 19.00 Wib, di dekat RS dr Sobirin Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Residivis ini diduga membobol pondok di RT.8 Kelurahan Muara Enim, milik Riyani (44) warga RT.4 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kapolsek Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Luhut Situmorang menjelaskan Kamis (1/4/2021) korban Riyani mendapati pondok miliknya di RT.8 Kelurahan Muara Enim dibobol maling.
Riyani kehilangan senapan angin, parang, cangkul dan 12 ekor ayam. Sekitar pukul 11.00 WIB, ia mendapati seseorang membawa senapan angin miliknya di pasar.
“Korban Riyani menanyakan kepada yang membawa senapan angin miliknya, yakni Andika, ternyata mengaku hendak menjual senapan angin itu. Kemudian Andika diajak korban ke Polsek Lubuklinggau Barat,” jelas Kapolsek.
Di Polsek saat diinterogasi, Andika mengaku disuruh Ooy menjual senapan angin tersebut. Tim Gas Pool pun mencari keberadaan tersangka Leo alias Ooy.
Senin selepas buka puasa Kanit Reskrim Aiptu Paisal mendapat informasi tersangka Ooy ada di seputaran RS dr Sobirin, hingga Katim Gas Pool Bripka Fitra Hadi dan anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam interogasi, tersangka Leo alias Ooy mengaku membobol pondok milik Riyani pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia masuk ke dalam pondok dengan cara merusak dinding pondok yang terbuat dari triplek.
“Tersangka mengaku menjual ayam yang dicuri di Pasar. Ia juga sudah tiga kali masuk penjara dalam kasus pencurian,” jelas Kapolsek. (*)