LUBUKLINGGAU – Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa menambahkan, bahwa empat tersangka yang diamankan adalah kaki tangan dari seorang tersangka yang kini mendekam di Lapas Narkotika.
“Mereka yang membeli dan uangnya patungan, namun pemesanan melalui tersangka yang di lapas,” tegasnya, dalam pers rilis di Polres Lubuklinggau, Kamis (25/6/2020).
Terpisah Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe memberikan apresiasi kepada Polres Lubuklinggau terkhusus Sat Narkoba. Karena sejak Januari hingga Juni, bahkan dalam masa pandemic Covid19, tetap ungkap kasus narkoba.
Menurutnya, sabu seberat 1,04 Kg yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, bisa menyelamatkan 22 ribu orang dari narkoba. “Saya berikan apresiasi kepada Polres dan Sat Narkoba, bahkan narkoba ini nilainya mencapai Rp1,2 miliar,” ia mengatakan.
Seperti diketahui Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 1,04 Kg sabu-sabu, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Garuda Kelurahan Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini Waluyo alias Uyot (34), Nikmansyah alias Man (34) dan Ariansyah alias Ari (28). Ketiganya warga Jalan Gotong Royong, Lingkungan 4 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Kemudian, Heri Purwandi alias Heri (29) warga Alamat Jalan Sulpra Huda No.7 RT.7 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Keempatnya ditangkap petugas yang mencegat di batas Lubuklinggau dengan Rejang Lebong. Sekitar pukul 16.00 WIB melintas mobil Toyota Kijang Innova BG 1530 P warna sivler beriringan dengan sepeda motor Honda Supra wana hitam tanpa nopol.
Petugas langsung mencegat mobil tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Sementara pengendara sepeda motor yang berboncengan langsung kabur ke arah Curup, Rejang Lebong. Petugas pun melakukan pengejaran.
Di jalan, orang yang dibonceng membuang sesuatu kemudian lari ke dalam hutan, sementara pengendara sepeda motor tancap gas ke arah Curup. Tersangka yang lari ke dalam hutan berhasil ditangkap, yakni Waluyo alias Uyot.
Ia kemudian diminta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata isinya sabu. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau.(*)