Hame-Hame

Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan 1,04 Kg Sabu

Empat tersangka yang berhasil diamankan (foto atas). Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau dan anggota menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan

LUBUKLINGGAU – Petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 1,04 Kg sabu-sabu, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Garuda Kelurahan Watas Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Ada empat tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, WL (30), NM (34), AR (28) dan HP (29). Dari keempat tersangka selain diamankan sabu-sabu, juga diamankan mobil Toyota Kijang Innova BG 1530 P warna sivler.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan awalnya, didapatkan informasi akan ada narkoba sabu masuk ke wilayah Lubuklinggau, dari Rejang Lebong, untuk diedarkan dan dengan tujuan akhir Babat Toman, Musi Banyuasin.

Petugas pun melakukan pecegatan di batas Lubuklinggau dengan Rejang Lebong. Sekitar pukul 16.00 WIB melintas mobil Toyota Kijang Innova BG 1530 P warna sivler beriringan dengan sepeda motor Honda Supra wana hitam tanpa nopol.

Petugas langsung mencegat mobil tersebut, dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Sementara pengendara sepeda motor yang berboncengan langsung kabur ke arah Curup, Rejang Lebong. Petugas pun melakukan pengejaran.

Di jalan, orang yang dibonceng membuang sesuatu kemudian lari ke dalam hutan, sementara pengendara sepeda motor tancap gas ke arah Curup. Tersangka yang lari ke dalam hutan berhasil ditangkap.

Ia kemudian diminta mengambil barang yang dibuangnya, ternyata isinya sabu. Selanjutnya keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau.(*)

Exit mobile version