LUBUKLINGGAU – Jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 1,26 gram serta 0,64 gram sabu, dalam penggerebekan di dua TKP berbeda, Jumat ( 21/03/2021 ).
Barang bukti seberat 1,26 gram diamankan dari tersangka JH (34) warga Jalan Kandis dan temannya IA (39). Sedangkan barang bukti 0,64 gram sabu diamankan dari tersangka HK ( 26 ) warga Kelurahan Taba Koji Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Tersangka JH dan temannya IA kami tangkap di Jalan Kandis Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II,” jelas Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi.
Tersangka JH dan IA, menyimpan sabu tersebut di dalam kotak rokok yang mereka bawa. Sementara tersangka HK, ditangkap di Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kapolres Lubuklinggau berharap masyarakat Kota Lubuklinggau terus membantu memberikan informasi tentang barang haram tersebut. Karena Polres Lubuklinggau berkomitmen untuk terus perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
“Terhadap para tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, serta kita akan kejar sampai dimanapun terhadap para pemasok barang haram tersebut berada,” tutup Kasat Narkoba.(*)