Sindikat Penjualan Mobil Bodong Di Tangkap Polisi

banner 468x60

LUBUKLINGGAU- Lima orang tersangka kasus mobil bodong diamankan Polres Lubuklinggau. Bersama dengan itu, diamankan delapan barang bukti mobil, yang memiliki STNK palsu.

Adapun para tersangka yang diamankan, yakni Rendi Meiki Susilo (25) honorer di Damkar, warga Jalan Sapta Marga No.1 RW.2 Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu.

banner 336x280

Lalu, Edo Femes Fransisko alias Edo (26) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Air Merah Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong.

Selanjutnya, Apri Yanto alias Antok (31) warga Jalan Nakula Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Kemudian, Deni Harissandi (28) seorang honorer warga Jalan Persahabatan Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Serta Feri (30) warga Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni mobil Toyota Inova Reborn B 333 LOK, Toyota Calya BD 1061 KC, Ertiga BH 1457 HF, Toyota Calya BG 1435 FN, Toyota Avanza B 1352 UIW. Daihatsu Sigra BG 1728 GC, Mazda BG 1221 VIO, Toyota Calya BG 1435 FN, Suzuki Ignis B 2071 TYE dan sepeda motor Yamaha NMax BG 6309 ADN.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis menjelaskan peran dari masing-masing pelaku. Feri sebagai penadah, sedangkan Renei, Deni, Edo dan Apri bertindak sebagai pelaku pemalsuan dokumen mobil bodong.

“Terungkapnya kasus ini bermula dari petugas mendapatkan informasi adanya mobil bodong dijual secara online. Selanjutnya, melakukan penyamaran untuk transaksi,”katanya.

Pada elasa (26/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan janji transaksi dengan kedua tersangka dari Curup, dengan janji bertemu di Lapagan Perbakin Lubuklinggau. Keduanya membawa mobil Toyota Calya BD 1061 KC, yang akan dijual Rp45 juta.

Keduanya diamankan, karena diduga STNK mobil yang ditunjukkan palsu. Kemudian, petugas kembali melakukan transaksi secara online dan berhasil memancing Feri, dengan janji bertemu di belakang Masjid Agung As Salam, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari Feri diamankan mobil Ertiga BH 1457 HF, dan dari pengakuannya sebagai penadah, dan juga diamankan mobil Toyota Calya BG 1435 FN.

Setelah itu, berhasil juga diamankan tersangka Apri dan Deni, dengan barang bukti mobil Toyota Inova Reborn B 333 LOK. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *