Hadi Tjahjanto Selesaikan Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam Kabupaten Musi Rawas Utara

Berita, Muratara85 Dilihat
banner 468x60

MURATARA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyelesaikan konflik pertanahan yang dialami Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kamis (7/9/2023).

Hadi Tjahjanto tercatat Menteri ATR/BPN Republik Indonesia yang pertama menyelesaikan konflik pertanahan berlangsung selama 28 tahun. Turut hadir Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H Herman Deru, Bupati Muratara, H Devi Suhartoni, Wakil Bupati Muratara, H Ahmad Inayahtullah, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Muratara dan masyarakat penerima sertifikat hak kepemilikan bersama suku anak dalam (SAD) dan masyarakat desa Jadi Mulya.

banner 336x280

Penyelesaian konflik pertanahan ditandai dengan penyerahan 13 sertifikat hak kepemilikan bersama terhadap 516 kepala keluarga (KK) Suku Anak Dalam (SAD) Desa Tebing Tinggi dan tiga sertifikat hak kepemilikan bersama terhadap 268 KK masyarakat Desa Jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara. Penyerahan dilakukan secara door to door kepada masyarakat Desa Tebing Tinggi.

“Konflik pertanahan ini dapat diselesaikan berkat sinergi dan kolaborasi dari empat pilar pembangunan yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), dan lembaga peradilan. Mulai dari tingkat Polda, Kejati, DPRD, Korem, Kanwil BPN Provinsi Sumsel dan Kantor Pertanahan Kabupaten Muratara,”jelas Hadi Tjahjanto dihadapan masyarakat SAD Tebing Tinggi dan masyarakat Jadi Mulya.

Dijelaskannya, kolaborasi tidak hanya dilakukan empat pilar pembangunan. Penyelesaian konflik pertanahan yang telah terjadi selama dua dekade ini juga di fasilitasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Muratara. Melalui Tim GTRA pembahasan penyelesaian konflik dan usulan penataan aset bagi masyarakat SAD Tebing Tinggi dan warga Jadi Mulya dapat terealisasi. Sehingga, masyarakat mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah.

“Penyelesaian konflik pertanahan bukan hal yang mudah. Sehingga, Menteri ATR/BPN mengingatkan kepada masyarakat penerima sertifikat agar tanah yang telah di sertifikasi dapat dimanfaatkan secara adil dan optimal. Sehingga, meminimalisir resiko terulangnya konflik yang diakibatkan adanya perselisihan pemanfaatan lahan,”tegasnya.

Hadi mengatakan agar pemanfaatan lahan lebih optimal. Diimbau agar pemberian sertifikat hasil dari program Redistribusi Tanah ini ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan. Baik dari Kementerian ATR/BPN , pemerintah daerah dan lainnya.

“Kedepan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi beserta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dengan Kementerian ATR/BPN. Dalam menyukseskan program strategis Kementerian ATR/BPN dapat dijaga dan ditingkatkan. Tujuannya agar masyarakat dapat tersenyum manis dan benar benar merasakan kehadiran negara dengan adanya kepastian hukum hak atas tanah serta kepastian terhadap hak atas perekonomian,”ujar Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.

Sebelumnya, Bupati Muratara H Devi Suhartoni mengatakan, pembagian sertifikat tanah gratis ini merupakan program nasional untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah warga. Dengan PTSL, bisa memberantasan mafia tanah, sekaligus menuntaskan masalah konflik sengketa tanah warga.
“ini juga sebagai salah satu pemenuhan janji politik saya dan Ustad Inayatullah. Yang berjanji akan mengurus sertifikat dan masalah sengketa tanah warga SAD di Tebing Tinggi,” katanya. ***

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *