Hame-Hame

Nongkrong Sambil Bawa Kecepek dan Sabu

MURATARA – Asyik nongkrong di warung saat dinihari, seorang warga ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara). Pasalnya dari warga itu, didapati membawa senjata api rakitan (kecepek) jenis pistol dan sabu-sabu.

Tersangka yang ditangkap Irawan (27) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. Irawan ditangkap Senin (16/11/2020) sekitar pukul 03.00 WIB di warung Desa Tanjung Agung Kecamatan Karang Jaya.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan dari tersangka diamankan senpi rakitan jenis pistol berwarna silver bergangan kayu dan sabu 0.80 gram, timbangan digital dan peralatan untuk mengkonsumsi sabu.

Dijelaskannya, bermula Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara bersama anggota mendapat informasi bahwa ada orang yang dicurigai yang sering membawa dan memiliki senpi di Karang Jaya. “Saat melakukan patroli, orang yang dicurigai berada di warung,” jelasnya.

“Saat dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata menyimpan senpi dan sabu-sabu serta peralatan untuk konsumsi sabu. Sehingga tersangka diamankan ke Polres Muratara,” jelasnya.(*)

Exit mobile version