Hame-Hame

Panen Sawit, Warga Muratara Ditangkap

MURATARA – Yahya (27) warga Dusun VI Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), harus mendekam di penjara.

Pasalnya ia diduga memanen buah sawit tanpa izin (mencuri) di lahan perkebunan PT Agro Muara Rupit (AMR), Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di Blok J 28 dan 29.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sunaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan tersangka memanen langsung buah sewit di lahan PT AMR. Setelah terkumpul buah dibawa keluar dari lokasi PT AMR.

Sekitar pukul 18.30 WIB, saat petugas keamanan melakukan patroli menemukan bekas panen, serta 157 janjang sawit. Sehingga dilakukan pencarian terhadap pelaku pencurian.

Kemudian terlihat tersangka melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Dari tersangka juga diamankan sebilah pisau Yahya pun diangkut ke Polres Muratara. (*)

Exit mobile version