MURATARA – Tim Beruang Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus Suherman (37) warha Desa Sungai Lanang Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara, Minggu (4/4/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Suherman ditangkap, karena diduga meminjamkan senjata api (senpi) rakitan kepada tersangka Yasen (31) warga Dusun Pulau Malako Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kemudian senpi itu digunakan Yasen dan tersangka Dwi Saputra, untuk menodong M Arif Wibisono (16), Erik (17) dan Aldo (17) di Simpang Sleman, Desa Krani Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan, setelah pihaknya menangkap Yasen dan rekannya Dwi Saputra, diketahui senpi yang digunakan menodong adalah milik Suherman.
“Tersangka Yasen mengaku meminjam senpi itu dari Suherman, Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara,” jelas Kasat Reskrim.
Usai kedua tersangka melakukan aksinya, senpi dikembalikan ke Suherman. “Tersangka Suherman diberi uang Rp50 ribu oleh Yasen, kemudian diajak menghisap sabu-sabu, dengan membeli paket harga Rp200 ribu. Uang yang digunakan adalah hasil penjualan ponsel para korban,” jelasnya.
Tersangka Suherman, dijelaskan Kasat Reskrim diancam melanggar pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 56 KUHPiana, karena membantu seseorang dalam melakukan kejahatan.(*)