Hame-Hame

19 Orang Warga Binaan Lapas Narkoba Batal Bebas

MUSI RAWAS- Harusnya, 20 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti bebas pada peringatan HUT RI ke-76 ini, Selasa (17/8/2021).

Mereka bebas setelah mendapat remisi atau pengutangan hukuman, di hari peringatan kemerdekaan.

Namun, dikarenakan tidak mampu membayar subsider denda yang sudah diputusan majelis hakim pengadilan negeri. Maka, yang bisa langsung bebas hanya 1 orang, sedangkan 19 orang lainnya harus kembali menjalani hukuman penjara.

Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, Rudik Erminanto menyampaikan jumlah yang dapat remisi sejumlah 308 orang, rinciannya dapat remisi dua bulan 18 orang, tiga bulan 57 orang, empat bulan 67 orang, lima bulan 127 orang, dan enam bulan 18 orang. Lalu, 20 orang lago harusnya langsung bebas.

Namun, yang bisa langsung bebas hanya 1 orang, karena 19 orang lagi masih ada subsider atau denda yang harus dibayar.

“Jadi, karena tidak mampu membayar denda atau sunsider 19 orang warga binaam yang harusnya bebas, harus menjalani masa tahanan sesuai dengan putusan yang sudah dijatuhkan ke mereka,”katanya. (*)

Exit mobile version