Hame-Hame

Ada 12 Paket Sabu di Genggaman Buyung

MUSI RAWAS – Petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas menangkap Adi Suardi Somad alias Buyung (35) warga Dusun II Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Senin (31/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka Buyung ditangkap di rumahnya, karena diduga menjadi pengedar narkoba. Bahkan dari tersangka disita 12 paket sabu, dengan berat 2,13 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar menjelaskan, didapatkan informasi tersangka Adi Suardi Somad alias Buyung adalah pengedar sabu. Makanya dilakukan penggerebekan di kediamannya.

“Saat kami grebek, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 12 bungkus plastik klip kecil sabu, yang ditemukan di genggaman tangan tersangka,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(*)

Exit mobile version