Hame-Hame

Ayah Bejat, Perkosa Anak Tiri Sejak SD

MUSI RAWAS- Perbuatan yang dilakukan Giyono (38), tidaka patut dicontoh. Sebab, warga Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura), telah menperkosa anak tirinya sendiri. 

Mirisnya lagi, Giyono mulai melakukan pemerkosaan saat anak tirinya tersebut masih duduk di Kelas 6 SD. 

Akibatnya, pria yang tercatat berkerja sebagai petani ini, dipaksa oleh keluarga terdekatnya untuk menyerahkan diri ke Mapolsek BTS Ulu Kabupaten Mura, Sabtu (21/8/2021), dan diserahkan ke Mapolres Mura.

Kronologis kejadiannya, pada 19 Agustus 2021 ini korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya itu melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Bahkan, berdasarkan cerita korban kalau ia sudah diperkosa sejak ia duduk di Kelas 6 SD, kemudian berlanjut saat ia duduk di Kelas 2 SMP. Jadi, setidaknya ia sudah diperkosa ayah tirinya itu sebanyak empat kali, di lokasi yang berbeda.

Bak disambar petir ketika mnndengarkan cerita dari anak gadisnya itu. Ibunya, langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke aparat penegak hukum, untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan laporan itu, maka Giyono bisa dikenakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Exit mobile version