Hame-Hame

BNN Musi Rawas dan Lubuklinggau Amankan 2,19 Kg Sabu dan 9 Orang Warga Muratara

MUSI RAWAS – Petugas gabungan BNN Musi Rawas dan BNN Lubuklinggau berhasil menggagalkan peredaran 2,109 Kg sabu-sabu. Bahkan ada sembilan orang diamankan yang dilaksanakan dalam operasi Selasa (13/10/2020) malam hingga Rabu (14/10/2020) dinihari.

Ada sembilan orang yang diamankan yakni, AG (23) dan EH (38) keduanya warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kemudian, pasangan suami isteri EE alias D (40) dan DS alias T (30), warga Desa Remban Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.

Lima orang lainnya yakni,  B (18) warga Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, JP (18) warga Sungai Naik, S warga Pasar Surulangun, Y (39) warga Pasar Surulangun dan SD (17) warga Sungai Lanang.

Kepala BNN Musi Rawas Hendra Amoer dan Kepala BNN Lubuklinggau AKBP Himawan Bagus Riyadi menjelaskan awalnya Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, pihaknya menangkap dua orang tersangka yang membawa sabu di Simpang Semambang Desa Lubuk Rumbai Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya adalah AG dan EH. Keduanya membawa mobil berisi sabu 2,109 Kg. “Sabu mereka bawa dengan dikemas dengan bungkus teh cina warna hijau,” jelas Hendra Amoer, Rabu (14/10/2020) malam.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, menurut keterangan kedua tersangka bandar sabu tersebut berada di Muratara. “Pukul 23.15 WIB kami langsung ke Muratara,” tambah Kepala BNN Musi Rawas ini.

Mereka kemudian menggrebek rumah pasangan suami istri EE alias D dan DS alias T di Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu. “Di rumahnya juga memiliki room musik, di sanalah kami amankan lima orang lainnya,” kata Hendra Amoer.

Kemudian tujuh orang tersebut juga diangkut ke BNN Musi Rawas untuk menjalani proses hukum selanjutnya, bersama dua orang yang sudah diamankan terlebih dahulu.

Diakui Kepala BNN Musi Rawas ungkap kasus yang mereka lakukan ini, sebagai bentuk upaya proteksi untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan sebagai upaya  pencegahan beredar di masyarakat.

“Dengan gagal edarnya barang haram tersebut maka telah menyelamatkan masyarakat di wilayah hukum Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara sebanyak kurang lebih 10.000 jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya. (*)

Exit mobile version