Hame-Hame

Buang Narkoba, Wahyu Diamankan Polisi



MUSI RAWAS- Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan Wahyu (52) Warga Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Mura, Jumat (6/8/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Diamankannya Wahyu yang sehari-hari tercatat sebagai pekerja swasta ini, karena diduga telah memiliki kristal-kristal putih seberah 0,24 gram.

Kronologis kejadiannya bermula aparat kepolisian menerima Lp-A/112/VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL pada 6 Agustus 2021.

Selanjutnya, penegak hukum langsung menuju ke TKP, dan melihat Wahyu sedang berada di Jalan Umum Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.

Selanjutnya, dilakukan pengeledahan ditemukan 1 bungkus plastik tidak jauh dari terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ini.

Selanjutnya, dilakukan intrograsi terhadap terduga pelaku, dan ia mengakui telah membuangnya pasa saat penangkapan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Exit mobile version